Jenis Bank |
Periode |
LPS Rate |
BPR |
1 Juni – 30 September 2025 |
6,50% |
Apa Itu LPS?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. LPS bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Fungsi LPS:
- Menjamin simpanan nasabah di bank.
- Melaksanakan resolusi bank bermasalah.
- Menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kriteria Simpanan yang Dijamin:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak menyebabkan bank merugi (misalnya karena tindakan pidana).
Kunjungi Website Resmi LPS